
Jakarta, 22 Oktober 2025 - EDF menghadiri undangan pertemuan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP untuk membahas tata cara penerbitan Certificate of Admissibility (COA). Pertemuan ini diadakan sehubungan dengan Pemerintah Amerika Serikat yang mewajibkan seluruh negara pengekspor produk perikanan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut atau Marine Mammal Protection Act (MMPA) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026, di mana rajungan yang ditangkap menggunakan jaring dan diekspor ke Amerika Serikat termasuk produk yang terdampak regulasi ini.

Dalam sambutan dan presentasinya, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyampaikan bahwa ketentuan dari Amerika Serikat ini akan menjadi momentum untuk membangun tata kelola pengelolaan perikanan yang lebih baik mulai dari hulu ke hilir. Selain itu, ke depan pengelolaan rajungan akan berbasis WPP, terutama dalam pembagian kuota untuk tiap provinsi. Dalam pertemuan ini juga hadir Direktur Kepelabuhanan Perikanan, perwakilan Biro Hukum KKP, Ditjen Penguatan Daya Saing, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu , Ketua Tim Kerja Hukum Setditjen PT, Ketua Tim Kerja PSDI Berbasis WPP, perwakilan Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, EDF, MSC, dan SFP.